Budidaya Tomat dan Pertanian di Garut | Members area : Register | Sign in

Armenia Sebuah Penyakit Cinta Yang Berbahaya

JAKARTA - Belum hilang dalam benak kita insiden ditenggalamkan dan ditangkapnya empat nelayan Karimun, Kepulauan Riau (Keppri) oleh polisi Diraja Malaysia 5 Oktober lalu.

Empat nelayan tersebut diketahui bernama Guan (55) sebagai kapten dan tiga ABK yaitu Ling (22), Aan (55), serta Adi (50). Mereka sedang melaut menuju ke Perairan Temeral Ujung Tanjung, Balai Karimauan, Kepulauan Riau dan ditangkap polisi Malaysia. Atau insiden ditangkapnya tiga petugas DKP yang memicu konflik dua negara serumpun.

Namun sepertinya DPR tak menanggapi serius hal tersebut. Buktinya RUU Kelautan belum juga disahkan menjadi UU. Terkait hal masalah ini, Indonesia Maritime Institute (IMI) mengancam akan menurunkan massa ke DPR untuk melakukan unjuk-rasa.

Direktur IMI Y Paonganan mengatakan, RUU Kelautan sangat penting, karena itu akan menjadi pedoman bersama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan bidang kelautan. Banyak persoalan kelautan saat ini masih belum memiliki landasan hukum yang baik.

"Ini sudah sangat jelas-jelas menjadi kebutuhan negara. Dan kalau tidak disegerakan, kami akan menurunkan massa ke DPR untuk melakukan unjuk rasa besar-besaran menuntut disegerakan penyelesaian UU Kelautan. Kami juga menyesalkan Komisi IV yang lebih mendahulukuan penyelesaian RUU Hortikultura ketimbang RUU Kelautan," tegasnya dalam rilisnya yang diterima okezone, Jumat (8/10/2010).
Persoalan yang mendasar saat ini, sambungnya, sudah menjadi tontonan hangat masyarakat luas. Yakni, perseteruan perbatasan laut Indonesia dengan negara tetangga, khususnya Malaysia. "Kalau begini terus, akan banyak nelayan-nelayan kita ditangkap oleh polisi perairan negara luar. Apalagi, nelayan kita masih melaut dengan perlengkapan seadanya," ujarnya.

Selain perbatasan laut, juga satu hal penting untuk diketahui kalau saat ini banyak pulau-pulau terluar di Indonesia yang menjadi incaran negara tetangga. "Klau tidak ada sebuah UU yang bisa mengoptimalisasikan pembangunan maritim, khususnya terhadap pulau-pulau kecil, maka tidak menutup kemungkinan pulau yang tak berpenghuni itu akan direbut oleh negara tetangga," papar Paonganan.

Dia menambahkan, penyusunan tata ruang yang komprehensif, sesuai dengan karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan harus dapat menjamin kepastian hukum dalam membangun negara maritim terbesar di dunia.

No comments:

Post a Comment